Laman

Minggu, 24 Oktober 2010

PERKEMBANGAN KONDISI SOSIAL POLITIK PASCA PILKADA



PERKEMBANGAN KONDISI SOSIAL POLITIK PASCA PILKADA

Abd Halil Hi.Ibrahim, M.Si



Pendahuluan

            Mencermati fenomena sosial  politik bangsa kita sebenarnya cukup menarik untuk disimak. Sekedar sebagai pembanding Indonesia di era orde baru yang penuh dengan Intrik-intrik (Kata para Ahli), karena daerah-daerah tidak diberikan kewenangan untuk mengurus diri (Pemerintah Pusat=Jakarta). Persoalan ekonomi, sosial dan politik adalah suatu kemasan yang tak terlepaskan dari perhatian pemerintah Pusat.
            Indonesia Orde Baru membawa pesan sempatik dan pesan caci maki, sebagian analis sosial Politik menyatakan Orde Baru baik dengan indikator Pembangunan, pendapatan, kesejatraan masyarakat, keamanan masyarakat dan Investor terjamin. Analis sosial politik yang lain menyatakan karena sistem Pemerintahan Orde Baru sehingga saat ini anak bangsa menuai malapetaka. (=Kerusuhan di daerah-daerah, Fitnah, putusnya tali Silaturrahmi antar warga masyarakat dan lain-lain=).
            Munculnya undang-undang No. 32 dan 33 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat merupakan Respons dari Kondisi terakhir dimasa Era Orde Baru, Yang sesungguhnya Pemerintah Pusat telah menyadari keadaan yang sesungguhnya. Sebagian analis analis menyatakan jika respon Pemerintah Orde Baru lebih awal dari tuntutan nurani masyarakat, maka keadaan Pemerintah akan masih dipertahankan. Jika acuh dan lengah maka keadaan Negara kita mungkin akan sama dengan Uni Soviet, dimana Michail Gorbacev melakukan kebijakan Glas Noot dan Prestroika yang berakibat terhadap muncullah ke egoan masing-masing suku untuk membentuk negara dalam Negara.

Fenomena Sebelum Pilkada

            Situasi sebelum Pilkadasung (Pemilihan Kepala daerah secara langsung), berbagai macam tanggapan dari berbagai kalangan Praktisi Politik Nasional dan Lokal dengan indikator-indikator atau perhitungan kelebihan dan kelemahan PILKADA. Mengerucutnya persoalan Bangsa Negara, utamanya kerusuhan dimana-mana yang menandalkan pakaian Bangsa kita yang santun, ramah, bermoral dalam bingkai ideologi Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Harta bahkan Jiwa (manusia) yang disanjung ternyata tidak mempunyai nilai dan arti, -- budaya santun beruba dengan kekerasan dan pembunuhan--- (contoh Kasus: Kerusuhan 1999 s/d 2002 di Daerah Kita, Ambon, Poso dll)
             Analisa kepemimpinan yang tak becus sampai bagaimana mekanisme pemilihan Kepala daerah, pemilihan Parliamen (Legislatif) secara langsung juga menjadi isu yang hangat diperbincangkan, Kongklusi dalam perbincangan juga berbeda-beda.Keterlibatan pengamat Politik, Politisi, Akademisi dari Perguruan Tinggi dan Stakeholder dalam perbincangan ini, maka lahirlah  Undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum dan undang undang No.31 tahun 2003 tentang Partai Politik.
            Tak luput dari isu hangat tersebut, dimana politisi politisi lokal juga mempersiapkan diri untuk menyambut, dengan alasan kekuatan Grass Grout inilah yang akan mampu menyelesaikan problem daerah masing-masing. Problem nasional atau daerah akan bisa diselesaikan secara santun dan bermoral serta bermartabat (semangat Pancasila-UUD 45).

Fenomena Pilkada
            Pilkada adalah hajatan demokrasi daerah untuk mencari sosok pimpinan ideal yang harus diresponi secara positif oleh semua kalangan masyarakat. Perubahan dan pembauran Bangsa sangat diharapkan dalam moment pilihan Kepala Daerah Langsung (PILKADA). Analisa-analisa tersebut diatas, ternyata terjadi benturan-benturan, entah karena demokrasi yang dipahami oleh masyarakat (Frame) mengalami bias (Eporia Demokrasi) atau salah dalam menafsirkan makna Ideal demokrasi sehingga yang muncul kepermukaan persaingan-persaingan yang tidak sehat, mobilisasi masa pendukung dan tidak memperhatikan proses Pendidikan Politik.
            Demikian ada satu fenomena menarik yang terjadi di Kabupaten Halsel, sebenarnya mempunyai daya tarik sendiri dibandingkan dengan Kabupaten-kabupaten lain, sebelum Pilkada berlangsung ada sebuah kesepakatan/kesepahaman “siap kalah dan siap menang” ditanda tangani pada tanggal 11 Juni 2005 yang dilakukan oleh semua Kandidat Halsel Satu, disaksikan oleh KPU dan Tim-tim Sukses masing-masing Kandidat. Walaupun cara ini adalah adopsi dari pengalaman Pemilihan Presiden RI kemarin, tapi sesungguhnya mempunyai makna mendalam dalam perspektif demokrasi (pendidikan politik), cara ini diluar mekanisme pemilihan, tapi akan mengendalikan fanatisme berlebihan dan fokusnya adalah melihat kepentingan daerah yang lebih besar.
            Begitu pula dengan agenda/hajatan Pilkada kabupaten-kabupaten di Provinsi Maluku Utara, semuanya berlangsung dan dapat dikendalikan oleh pihak keamanan, jelas ada gesekan-gesekan kecil yang dampaknya masih terasa sampai sekarang. Gesekan ini, kalau tidak tertangani oleh Pemerintah dan masyarakat, maka analisa tidak moral dan bermartabat akan terjadi terus menerus. Dengan demikian apa yang mau diharapkan dengan Kepemimpinan oleh yang terpilih..

Fenomena Pasca PILKADA
            Prosesi Demokrasi telah berlangsung dan semua Daerah telah selesai mengadakan Pemilihan Kepala Daerah(30 Nopember 2005, di Halbar Putaran II). Jika hipotesis kepemimpinan yang menjadi isu sentral, maka selesai dan berikan kesempatan bekerja untuk daerah sesuai dengan visi dan misinya.
            Sekedar untuk menambah wawasan perbandingan kita, Prancis adalah negara yang banyak menelorkan gagasan-gagasan  tata pemerintahan Dunia (Mounteque:Trias Politica).dengan memperhatikan sebab sebab historis dan sebab yang ada sekarang dari perbedaan-perbedaan sosial politik di Prancis, yang patut dicatat adalah Pemerintahan Prancis berfungsi dalam segala-galanya. Sampai tanggal 13 mei 1958, rakyat Prancis memerintah diri sendiri secara demokratis di bawah konstitusi Republik ke empat, kemudian pada tanggal 1 Juni 1958 Jenderal Charles de Gaulle dimintah untuk menjadi Perdana Menteri dan masih dalam rangka republik ke empat. Dan pada konstitusi Republik ke Lima, dimintakan suara rakyat untuk reverendum dan pada tanggal 28 september 1958 reverendum dilaksanakan, hasilnya adalah konstitusi baru dalam perbaikan-perbaikan Pemerintahannya. Dalam sejarah Pemerintahan Prancis, tercatat mulai :
1.         Tahun 800 s/d 1789 kekuasaan Anien Regime- charlemagne
2.         Tahun 1789 s/d 1804 kekuasaan Republik Pertama
3.         Tahun 1804 s/d 1814 Kekuasaan Pertama Nepoleon Bonapartai (ditambah 100 hari dalam tahun 1815)
4.         Tahun 1814 s/d 1830 : Restorasi, Louis ke XVIII sampai tahun 1824 dilanjutkan Charles Ke X
5.         Tahun 1830 s/d 1848 Kekuasaan Monarkhi Juli Raja Louis Philipe
6.         Tahun 1848 s/d 1852 : Republik Kedua, Louis Napoleon sebagai Presiden
7.         Tahun 1852 s/d 1870 : Kekaisaran Kedua, Louis Napoleon sebagai Kaisar dengan gelar Napoleon III
8.         Tahun 1870 s/d 1940, Kekuasaan Republik Kedua, suatu Pemerintahan terakhir yang terpanjang semenjak 1789 (-70 tahun)
9.         Tahun 1940 s/d 1944: Vichy Regime, Marsekal Petain sebagai Presiden
10.      Tahun 1946 s/d 1958: Republik Ke empat, meliputi keadaan darurat tahun 1944-1946
11.      Tahun 1958-…… : Republik kelima, sampai sekarang masih dalam era Republik Kelima.(Herman Finer dalam S.Pamudji 1994 :61-64)
Bangunan Pemerintahan Prancis sepanjang sejarah mulai dari tahun 800 sampai dengan tahun 1958 tidak pernah mengalami kestabilan, karena masing-masing legislatif dan eksekutif tidak punya niat baik untuk membangun Bangsa, tetapi yang munculnya dipermukaan hanyalah Kepentingan Pribadi, kelompok, suku dan lain-lainnya.
Gambaran bangunan Pemerintahan Prancis diatas, memberikan pelajaran (ibrah) berharga untuk kepentingan dan kedewasaan Demokratisasi di daerah kita pasca Pilihan Kepada Daerah (PILKADA).
Dalam sejarah Daerah bahkan Bangsa kita, PILKADA adalah merupakan hal baru, ketidakstabilan emosi, baik Kandidat maupun Tim sukses merupakan hal wajar dan perlu pembenahan-pembenahan kedepan. Seluruh masyarakat = kaum Pemuda, anak bangsa, Pemerintah, Kalangan Perguruan Tinggi, LSM-LSM, ormas-ormas mempunyai tanggung jawab berat.

Jika ditelusuri, problem sosial Politik yang terjadi pasca PILKADA,
1.         Putusnya Tali silaturrahmi di antara kita
2.         Etika dan Moralitas dalam berdemokrasi terkoreksi
3.         Rusaknya tatanan sosial, masih mudah terpengaruh dengan isu-isu yang memprovokasi.
4.         Mobilisasi Massa yang Brutal

Masukan/tawaran,
1.       Lemahnya Politik Education, kegagalan terbesar dari peranan Partai politik, karena kekurang mampuan untuk melakukan inovasi-inovasi dalam kampanye, metode pengumpulan massa kampanye menjadi seragam,  menghadirkan figur-figur yang dianggap populer “Artis dangdut” dan lain-lain. Pendidikan Politik perlu mendapat perhatian utama.
2.       Praktisi Politik dan partai Politik, hendaknya dewasa dalam melihat bebagai persoalan daerah, kepentingan daerahlah yang dikedepankan
3.       Pemerintah harus lebih gencar untuk mensosialisasi dan mengkomunikasikan akan pentingnya pembauran-pembauran dalam kerangka persatuan dan kesatuan Bangsa Republik Indonesia.

Penutup
            Demikian, political will (kemauan dan niat baik) dari semua elemen masyarakat merupakan persyaratan untuk kemandirian dan kamapanan Daerah yang kita cintai. Semoga bermanfaat, wallahu alam bissawab.,





  


           
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar